Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Oknum Guru Agama di Kobar Cabuli Siswinya di Dalam Kelas, Dilakukan 5 Kali

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Kamis, 23 Februari 2023 |12:13 WIB
Bejat! Oknum Guru Agama di Kobar Cabuli Siswinya di Dalam Kelas, Dilakukan 5 Kali
Guru cabuli siswi di dalam kelas. (Foto: Sigit Dzakwan)
A
A
A

Tersangka diancam Pasal 82 aAyat (1), Ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungksnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement