Share

Kesal Ditagih Hutang, Kakak Beradik Ini Malah Aniaya Warga hingga Tewas

Ira Widyanti, · Kamis 23 Februari 2023 22:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 23 340 2770292 kesal-ditagih-hutang-kakak-beradik-ini-malah-aniaya-warga-hingga-tewas-IHciFAObUU.jpg Illustrasi (foto: freepick)

LAMPUNG SELATAN - Kakak beradik berinisial PS (35) dan FR (29) ditangkap usai melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, keduanya diamankan pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dua orang pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena, Kecamatan Natar," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

 BACA JUGA:Anak Pejabat Keroyok Santri, Kapolda Metro: Kita Tak Lihat Latar Belakang Pelaku!

Hendra menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada Minggu 4 Desember 2022. Saat itu korban berinisial OS (30) mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang temannya.

"Korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai hutang kepada temannya, juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku," jelas Hendra.

Tak terima dengan perlakuan korban, kata Hendra, pelaku PS kemudian mengajak adiknya FR untuk mengejar dan mendatangi rumah korban.

 BACA JUGA:Ini Tampang Agnes Pacar Mario Anak Pejabat Pajak yang Keroyok Santri hingga Koma

"Pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban, sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 orang pelaku melawan korban," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Hendra melanjutkan, saat itu korban memegang sebilah senjata tajam jenis golok, sedangkan dua pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu.

"Dalam perkelahian itu pelaku FR memukul kepala korban 1 kali hingga membuat korban langsung terjatuh ke lantai tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek Bandarlampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Hendra.

Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kakak beradik ini mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Menurut Hendra, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah kayu balok, 1 bilah golok, dan 1 unit sepeda motor merk Honda tiger telah dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakak beradik itu disangkakan dengan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama dua belas tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini