LAMPUNG SELATAN - Kakak beradik berinisial PS (35) dan FR (29) ditangkap usai melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, di Desa Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, keduanya diamankan pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dua orang pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena, Kecamatan Natar," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).
 BACA JUGA:Anak Pejabat Keroyok Santri, Kapolda Metro: Kita Tak Lihat Latar Belakang Pelaku!
Hendra menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada Minggu 4 Desember 2022. Saat itu korban berinisial OS (30) mendatangi rumah pelaku untuk menagih hutang temannya.
"Korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai hutang kepada temannya, juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku," jelas Hendra.
Tak terima dengan perlakuan korban, kata Hendra, pelaku PS kemudian mengajak adiknya FR untuk mengejar dan mendatangi rumah korban.
 BACA JUGA:Ini Tampang Agnes Pacar Mario Anak Pejabat Pajak yang Keroyok Santri hingga Koma
"Pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban, sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 orang pelaku melawan korban," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News