Haris menegaskan, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sedangkan satunya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang menerima barang hasil kejahatan.
"Saat ini baru ada dua laporan polisi yang kita terima, nanti akan terus kita lakukan pengembangan. Modus mereka ini mengambilnya secara bertahap hingga para korban mengalami kerugian puluhan juta," jelasnya.
(Nanda Aria)