Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukung Proses Hukum yang Berjalan, Ini Sikap SMA Tarakanita 1 Terhadap Pacar Mario

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |19:19 WIB
Dukung Proses Hukum yang Berjalan, Ini Sikap SMA Tarakanita 1 Terhadap Pacar Mario
Mario dan Agnes/Foto: Tangkapan Layar
A
A
A

4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.

 

Jumat, 24 Februari 2023

 

Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta

Adapun, A alias AG merupakan pacar Mario yang merupakan pelaku penganiayaan. A disebut mengadu ke Mario lantaran diperlakukan tidak baik oleh David, yang memicu amarah Mario.

Sejurus kemudian, Mario mendatangi David bersama dengan AG dan satu teman lainnya, dan melakukan penganiayaan hingga David koma.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement