Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |20:21 WIB
Breaking News: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice
Baiquni Wibowo/Foto: MPI
A
A
A
 

JAKARTA - PN Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim. Adapun Baiquni divonis selama 1 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo selama 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis hakim, Afrizal Hadi di persidangan, Jumat (24/2/2023).

 BACA JUGA:Perindo Harap Program UMKM Tangguh Berdaya Dapat Ciptakan Lapangan Kerja

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Jumat (24/2/2023) ini dengan dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Terdakwa Baiquni tampak duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan vonisnya itu.

"Pidana denda sebesar Rp10 juta, bila tak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan," tutur hakim.

 BACA JUGA:David Masih Terbaring di ICU, Pihak Keluarga Tunggu Hasil CT Scan

Dalam vonisnya itu, hakim menilai Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement