Vonis terhadap Baiquni Wibowo tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Baiquni selama 2 tahun penjara. Dalam kasus Obstrcution of Justice, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto lebih dahulu divonis selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.