Atas perbuatannya, lanjut Yofi, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya secara tegas menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegas Doffie.
(Khafid Mardiyansyah)