Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Ada Kehendak Perintah Anak Buah Amankan DVR CCTV

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |10:49 WIB
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Ada Kehendak Perintah Anak Buah Amankan DVR CCTV
Agus Nurpatria. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTAAgus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membacakan poin-poin pertimbangan dalam vonis yang diambil.

Hakim menyebutkan, ada kehendak dari Agus saat memberikan perintah mengamankan DVR CCTV Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga. Awalnya, majelis hakim mengatakan, adanya perbedaan persepsi dari perintah Ferdy Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar Komplek Polri Duren Tiga. Adapun perintah tersebut berawal dari Ferdy Sambo berlanjut ke Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.

Selain itu, lanjut Hakim, sejatinya arahan tersebut merupakan perintah tak resmi dan di luar lewenangan. Apalagi, perintah itu tak dibarengi dengan dokumen resmi, seperti surat perintah hingga koordinasi dengan Bareskrim mengingat atasan Irfan Widyanto adalah Kabareskrim Polri.

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice, Vonis Agus Nurpatria Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

"Oleh karena yang diperintah cek dan amankan, maka perintah yang diberikan Hendra Kurniawan melalui terdakwa (Agus Nurpatria) pada saksi Irfan Widyanto di luar kewenangan terdakwa," kata Hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement