Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Ada Kehendak Perintah Anak Buah Amankan DVR CCTV

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |10:49 WIB
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun, Hakim Sebut Ada Kehendak Perintah Anak Buah Amankan DVR CCTV
Agus Nurpatria. (Foto: MPI)
A
A
A

Lebih lanjut, tambah hakim, Agus Nurpatria sejatinya memiliki pengetahuan dan kehendak atas fungsi yang diemban Irfan Wodyanto dan dirinya. Pasalnya, Irfan Widyanto bukanlah dari Biro Paminal Polri.

"Ada pengetahuan dan kehendak terdakwa saat perintahkan Irfan Widyanto yang bukan dari Brio Paminal sehingga unsur sengaja dan tanpa hak melawan hukum terpenuhi," kata hakim.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement