Lebih lanjut, tambah hakim, Agus Nurpatria sejatinya memiliki pengetahuan dan kehendak atas fungsi yang diemban Irfan Wodyanto dan dirinya. Pasalnya, Irfan Widyanto bukanlah dari Biro Paminal Polri.
"Ada pengetahuan dan kehendak terdakwa saat perintahkan Irfan Widyanto yang bukan dari Brio Paminal sehingga unsur sengaja dan tanpa hak melawan hukum terpenuhi," kata hakim.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.