Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendra Kurniawan Pikir-Pikir untuk Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 27 Februari 2023 |12:14 WIB
Hendra Kurniawan Pikir-Pikir untuk Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara. (Foto: MPI)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Hendra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement