Diketahui, terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terpidana lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023. Sedangkan, Kuat Ma'ruf mengajukan banding pada satu hari sebelumnya yakni pada tanggal 15 Februari 2023.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.