Setelah acara ijab kabul janji suci ini selesai, lanjut Dudung, tersangka T kemudian dimasukan lagi ke ruang tahanan untuk melanjutkan proses penyidikan perkara narkoba yang menimpanya dan harus terpisah sementara dengan istri yang baru dinikahinya tersebut.
"Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka T sudah mendekam di Rutan Polres Sukabumi selama kurang lebih 3 bulan. Saat ini proses penyidikan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu masih berlangsung dan ditangani Satnarkoba Polres Sukabumi," ujar Dudung.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.