JAKARTA - Terkait kasus korupsi proyek fiktif, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, hari ini. Mereka yakni, Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya, Brisben Rasyid.
Kemudian, Inspektorat PT Amarta Karya, Rokhimin; Kadiv Keuangan PT Amarta Karya, Pandhit Seno Aji; serta Karyawan PT Amarta Karya, Alfian. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi subkontraktor fiktif proyek Amarta Karya
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (1/3/2023).
Selain para petinggi PT Amarta Karya, KPK juga memanggil Direktur CV Double Coin Indonesia, Albert Salim; Konsultan Taufik Wijaya; Chief Executive Officer PT Elsada Servo Cons, Fanny Alfrita Wulur; serta Marketing Staff PT Elsada Servo Cons, Maicel Budiman.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru yang berkaitan dengan subkontraktor fiktif di proyek Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Diduga, ada kerugian keuangan negara yang cukup besar terkait subkontraktor fiktif penggarap proyek di BUMN tersebut.
Korupsi subkontraktor fiktif tersebut diduga terjadi di PT Amarta Karya (AMKA) pada tahun 2018-2020. PT Amarta Karya (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020," ujar Ali.