Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ini Kata Polda Metro

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 01 Maret 2023 |19:40 WIB
 Mahfud MD Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Ini Kata Polda Metro
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Mario Dandy Satrio perlu dijerat pasal penganiayaan berat yakni Pasal 354 dan 354 KUHP. Sebab, Mario Dandy dinilai brutal menyiksa korbannya, Cristalino David Ozora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan bahwa Mario Dandy dijerat hukuman berat. Namun, hal itu harus berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Mengacu tentunya pada alat bukti, keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, Evidence yang kita dapatkan tentu juga adanya keterangan atau pendapat ahli itu menajdi bagian daripada proses penyidikan," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Jonathan: Saya Selalu Ingat David Mengerang Kesakitan, Akan Ada yang Bayar untuk Siksaan Itu!

Adapun, Pasal 354 KUHP sendiri mengatur soal penganiayaan yang sengaja melukai berat orang lain dengan ancaman pidana penjara delapan tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dipidana sembilan tahun penjara. Sementara Pasal 355 KUHP soal penganiayaan terencana dengan ancaman pidana 12 tahun.

Baca juga: KPK Kaget Ada Geng Pejabat Tajir di Kemenkeu, Langsung Dibidik Satu-persatu

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku setuju dengan penerapan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan kepada Mario Dandy. Namun, ia lebih setuju jika pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement