Modus yang digunakan pelaku, lanjut Andy, yakni bisa memijat korban dan menghubungi korban untuk dipijat oleh pelaku. Sebab, pelaku sebelumnya juga pernah mengurut korban.
Andy mengungkapkan, korban sempat menolak saat itu, namun pelaku mengancam akan mencelakai orang tua korban, dan tidak membangunkan rumah untuk keluarga korban di atas tanah milik pelaku, karena keluarga korban bekerja dengan pelaku. Takut dengan ancaman tersebut, korban tak kuasa menolak
"Jadi ada unsur ancaman, dan takut karena keluarga korban bekerja dengan pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)