LAMPUNG SELATAN - Cabuli remaja di bawah umur, seorang pria berinisial WR (45) warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Palas Polres Lampung Selatan, Selasa (28/2/2023) malam.
Pelaku ditangkap atas laporan LES yang tidak terima lantaran anaknya berinisial T (15) hamil akibat perbuatan bejat pelaku.
"Kami tangkap pelaku di rumahnya," ujar Kapolsek Palas, AKP Andy Yunara, Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA:Guru SD Trenggalek yang Cabuli 5 Siswa Sesama Jenis Ditahan Polisi
Andy menuturkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku, diketahui WR pertama kali berbuat asusila terhadap korban pada awal September 2022, kemudian masih di bulan yang sama pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Kemudian setelah beberapa bulan, orangtua korban merasa heran dengan kondisi tubuh korban. Setelah ditanya oleh orang tuanya pada Sabtu (25/2), ternyata korban dalam kondisi hamil.
BACA JUGA:Iming-imingi Pekerjaan, Kades di Nias Cabuli Warganya yang Masih di Bawah Umur
Mengetahui hal tersebut, kata Andy, akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Modus yang digunakan pelaku, lanjut Andy, yakni bisa memijat korban dan menghubungi korban untuk dipijat oleh pelaku. Sebab, pelaku sebelumnya juga pernah mengurut korban.
Andy mengungkapkan, korban sempat menolak saat itu, namun pelaku mengancam akan mencelakai orang tua korban, dan tidak membangunkan rumah untuk keluarga korban di atas tanah milik pelaku, karena keluarga korban bekerja dengan pelaku. Takut dengan ancaman tersebut, korban tak kuasa menolak
"Jadi ada unsur ancaman, dan takut karena keluarga korban bekerja dengan pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)