TRENGGALEK - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek resmi menahan AS, oknum guru SD yang diduga mencabuli lima siswa sesama jenis.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Kembali Datangi Polres Tulungagung, RPA Perindo Kawal Kasus Pencabulan Anak di Bawah UmurÂ
AS, oknum guru SD sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Sekolah di Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, aksi pencabulan, diduga dilakukan selama empat tahun terakhir saat tersangka menjadi guru SD sekaligus kepala sekolah.
BACA JUGA:Polisi: Mama Muda Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Tak Akui Simpan Video dan Foto PornoÂ
Follow Berita Okezone di Google News