Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Hakim di Kasus Indosurya Bikin Kecewa, Ini Langkah Mahfud MD

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |06:09 WIB
Putusan Hakim di Kasus Indosurya Bikin Kecewa, Ini Langkah Mahfud MD
Menko PMK Muhadjir Effendy (Foto : MPI/Kemenko Polhukam)
A
A
A

Untuk diketahui, dua petinggi KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria telah divonis bebas.

Namun June divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat pada 18 Januari 2023, karena dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Kemudian, Henry juga divonis bebas pada 24 Januari 2023 karena dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa, tetapi dalam perkara perdata, bukan pidana.

June sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam kasus ini, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement