Polisi berpangkat dua bunga melati itu menambahkan bahwa ditemukan juga sebanyak 13 sachet kosong, dua buah pipet yang telah dipotong, satu buah korek api beserta sumbu, dan satu sachet diduga sabu-sabu dengan berat 0,40 gram di dalam dompet pelaku.
“Serta satu sachet besar diduga juga berisi sabu-sabu dengan berat 3,17 gram dan uang tunai sebesar Rp400 ribu, juga satu set alat isap sabu-sabu atau bong,” bebernya.
AKBP Ahmad Setiadi menuturkan bahwa total barang bukti diduga sabu-sabu yang ditemukan dari penangkapan tersebut, yaitu sebanyak 4,64 gram.
Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kata polisi perwira menengah itu, MRA alias G dibawa ke Mapolres Konawe.
“Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” tutupnya.
(Awaludin)