Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ajukan Banding, Putusan Tiga Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Inkrah!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 06 Maret 2023 |07:27 WIB
Tak Ajukan Banding, Putusan Tiga Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dinyatakan Inkrah!
Arif Rachman Arifin. (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

Sedangkan Arif Rachman, divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan. Sama hal dengan kawannya, vonis Arif lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement