JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seorang pegawa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besok. Hal ini terkait kasus mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
"Yang kita pastikan besok kita umumkan satu lagi pegawai Ditjen Pajak yang akan kita periksa LHKPN-nya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Ia tidak mengungkap identitas pegawai Ditjen Pajak yang akan diperiksa KPK.
"Karena ada kaitannya dengan Rafael Alun," ucap Pahala.
Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, telah diperiksa KPK pada Rabu (1/3/2023). Dia diperiksa terkait LHKPN miliknya senilai Rp 56,1 miliar. LHKPN tersebut dinilai janggal.
(Erha Aprili Ramadhoni)