"Dan itu akan terus kita seleksi sehingga bisa memenuhi 106 Caleg yang akan kita ajukan sebagai daftar calon legislatif sementara kita dan DCT (Daftar Caleg Tetap) yang akan bertempur di pemilu 2024," jelasnya.
Untuk informasi, jadwal Pileg berlangsung serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) yakni pada Rabu 14 Februari 2024. Keputusan ini dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.