Menurutnya, upaya hukum dilakukan setelah dia dan timnya mendapatkan legal standing berupa surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban ATG. "Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya," ucapnya.
Saat ini, banyak menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). Sehingga menjadi motivasi bagi korban robot trading ATG memilih dirinya sebagai kuasa atau penasehat hukumnya. Pihaknya berharap kepolisian dapat cepat memprosesnya.
"Korban ini menghubungi hotline yang tercantum di website kami. Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," ujarnya.
Kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold dan ATC juga telah lebih dulu menghebohkan Kota Lampung. Dinar Wahyu Saptian Dyfring atau biasa dikenal dengan Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya.
Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.
"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (1)," katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.