Seorang juru bicara dari Departemen Layanan Kenyamanan dan Budaya Hong Kong mengatakan kepada media bahwa mereka tidak jelas mengenai sumber video atau kapan klip itu direkam, tetapi menyatakan bahwa mereka telah mengajukan laporan polisi.
SCMP melaporkan bahwa kasus tersebut sedang dalam permintaan penyelidikan oleh polisi dan belum ada penangkapan yang dilakukan hingga Rabu (8/3/2023).
Jika terbukti bersalah melakukan tindakan tidak senonoh, pelaku dapat dihukum denda sebesar HKD2.000 (sekira Rp3,9 juta) dan enam bulan penjara.
(Rahman Asmardika)