JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali batal memeriksa Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ricky Pagawak merupakan tersangka penerima suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan penyebab dua kali penyidik batal memeriksa Ricky Pagawak. Sebab, tim penasihat hukum Ricky Pagawak tidak pernah hadir saat kliennya diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka. Dalam aturan hukum, tersangka wajib didampingi penasihat hukum ketika dilakukan pemeriksaan.
"Informasi yang kami terima, dua kali agenda pemeriksaan RHP sebagai tersangka belum dapat dilakukan karena tidak hadirnya tim penasihat hukum yang bersangkutan," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).
Ali memastikan bahwa pihaknya selalu menginformasikan terkait agenda pemeriksaan Ricky Pagawak sebagai tersangka. Tak hanya itu, KPK juga sudah meminta agar tim penasihat hukum maupun perwakilannya hadir saat Ricky Pagawak diperiksa sebagai tersangka. Namun, tim penasihat hukum Ricky Pagawak tak pernah datang.
"Kami berharap tim enasihat hukum hadir pada agenda pemeriksaan tersangka selanjutnya karena ini adalah hak hukum tersangka dan KPK menghormati hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan hukum," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).