Pengajuan perlindungan ke LPSK tersebut juga dibenarkan oleh pengacara mereka, Muannas Alaidid.
“Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam komplek, sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke RS,” kata Muannas saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
Dia menyebutkan pengajuan perlindungan dari LPSK perlu dilakukan. Sebab saksi N mengalami trauma dan R merasa keamanan keluarganya perlu dilindungi.
(Widi Agustian)