JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jaringan internasional sebanyak 1.072 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA:
Mulanya, Kanit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Amantha Wijaya Kusuma mendapat infromasi dari Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno – Hatta yang telah mengamankan seorang WNA Nigeria berinisial MOU.
Dia diamankan karena diduga menyelundupkan narkotika melalui modus ditelan (swallow).
BACA JUGA:
“Setelah dilakukan rontgen terhadap saudara MOU diperoleh hasil bahwa di dalam usus MOU terdapat sejumlah benda berbentuk kapsul Narkotika jenis shabu," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (4/3/2023).
Trunoyudo menyebutkan, pihak Rumah Sakit Bhayangkara berhasil mengeluarkan narkotika dari dalam perut tersangka berinisial MOU.
“Petugas RS Bhayangkara Kramat Jati berhasil mengeluarkan semua kapsul dalam perut tersangka sebanyak 64 kapsul narkotika jenis shabu dengan berat brutto seluruhnya 1.072 gram," ucapnya.
Berdasarkan penuturan tersangka, bahwa 64 kapsul Narkotika sabu tersebut diminum sejak keberangkatannya dari Bandara Adis Abbaba, Etiopia (3/3/2023), yang rencananya akan diberikan ke seseorang di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Atas temuan itu, pelaku disangkakan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.