JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Bos Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka.
"Iya (Sudah tersangka)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Whisnu belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya, pada esok hari akan disampaikan secara jelas dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara KSP Indosurya Cipta.
Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan bahwa, pihaknya mengusut adanya dugaan tindak pidana lain di Indosurya.
"Saat ini Dit Tipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).