Menurut Robertus, selain TPPU yang dinaikan penyidikan, ada juga tindak pidana lainnya yang diusut oleh penyidik Bareskrim. Diantaranya, keterangan palsu hingga penggunaan surat tidak asli.
"Yakni menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," ujar Robertus.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.