JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tetap akan melakukan kajian terhadap kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di tengah gelombang penolakan dari masyarakat terutama pengemudi ojek online (Ojol).
"ERP masih kita upayakan untuk dilakukan kajian lebih lanjut terhadap sosial ekonomi," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Syafrin menjelaskan bahwa pengemudi Ojol tetap tidak setuju dengan kebijakan ERP tersebut. Ia mengaku saat ini masih dalam pembahasan menyempurnakan regulasi terkait ERP tersebut.
"Belum, teman-teman ojol tetap tidak setuju dengan ERP. Nantinya kalau sekarang kita belum membahas terkait dengan operasional ERP tapi kita masih akan berusaha melakukan penyempurnaan terhadap rencana regulasi yang akan dibuat," tuturnya.
Sebagai informasi, Kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP diwacanakan akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
Kebijakan ERP tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD DKI. Namun, dua kali agenda rapat soal ERP selalu ditunda akibat tidak hadirnya perwakilan Pemprov DKI.
(Fakhrizal Fakhri )