Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu Korban Senilai Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |11:26 WIB
   Tipu Korban Senilai Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara
Ajudan Pribadi jadi tersangka/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

Akbar kemudian diringkus di Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement