Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu Korban Senilai Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |11:26 WIB
   Tipu Korban Senilai Rp1,3 Miliar, Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara
Ajudan Pribadi jadi tersangka/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

Akbar kemudian diringkus di Makasar, Sulawesi Selatan. Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement