JAKARTA – Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus menawarkan mobil mewah dengan harga murah. Pelaku menarik minat korbannya dengan mengirimkan foto mobil, padahal hanya fiktif belaka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi mengungkapkan wujud mobil mewah yang ditawarkan pada korban AL tidak pernah ada. Mobil mewah tersebut hanya sebagai pancingan saja agar korban terbujuk mengirimkan uang senilai Rp1,3 Miliar.
Adapun dua mobil tersebut yakni Toyota land Cruiser tahun 2019 dengan harga Rp 400 juta dan Merzesez Benz tipe g63 tahun 2021 seharga Rp 950 juta.
"Tidak pernah ada alias fiktif. Kenapa menawarkan karena untuk menarik minat korban dengan alasan mobil dijual murah dan surat lengkap sehingga korban tertarik. Padahal mobil tidak pernah ada," ucapnya di Mapolres Jakarta Barat, Rabu, (15/3/2023).
Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dia menipu AL yang merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang.
Akbar menawarkan menjual dua mobil mewah kepada AL. AL pun tertarik, dan keduanya melakukan transaksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Setelah uang sebesar Rp1,3 Miliar dikirim, mobil yang dijanjikan oleh Akbar ke AL tak kunjung diberikan. AL yang merasa tertipu pun kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dia pun dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)