JAMBI - Seorang remaja pria berusia 18 tahun inisial T diduga mencabuli bocah laki-laki usia 8 tahun. Terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan oral seks. Terduga pelaku mengancam korban agar mengikuti kemauannya.
Pelaku warga Kota Jambi. Adapun korban merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejatnya itu dilakukan terduga pelaku di kamar mandi langgar atau musholla. Korban yang dipaksa melakukan oral seks sempat menolak.
Namun, terduga pelaku mengancam akan memanggil teman-teman pelaku dan membawa senjata tajam untuk melukai korban. Korban yang takut akhirnya menuruti perbuatan bejat terduga pelaku.
Kejadian ini terjadi pada 4 Maret 2023 lalu, namun korban baru berani melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya setelah ia di-bully oleh teman-temannya yang mengetahui kejadian tersebut.
Orangtua korban, YN melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Polresta Jambi pada 13 Maret 2023. Orangtua korban mengaku terkejut dengan kejadian yang menimpa anak bungsunya itu.
Korban yang merupakan anak periang itu kini mengurung diri di rumah dan tidak berani untuk keluar rumah dan pergi sekolah.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)