Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Cerai Suharso Monoarfa Dikabulkan, Nurhayati Ajukan Kasasi

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 16 Maret 2023 |12:57 WIB
Gugatan Cerai Suharso Monoarfa Dikabulkan, Nurhayati Ajukan Kasasi
Suharso Monoarfa/Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Gugatan cerai yang diajukan oleh Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa dikabulkan di tingkat pertama dan banding. Hal itu tertuang dalam putusan PTA Jakarta yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA).

Mulanya, Suharso mengajukan gugatan cerai terhadap Nurhayati ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Gugatan itu pun kemudian dikabulkan pada 23 Mei 2022.

 BACA JUGA:

"Memberikan izin kepada Suharso Monoarfa menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurhayati) di depan sidang PA Jaksel," tulis amar putusan tersebut, dikutip Kamis (16/3/2023).

Selain mengabulkan gugatan cerai Suharso, PA Jaksel juga menjatuhkan:

1. Membebankan kepada Suharso Monoarfa nafkah selama iddah sebesar Rp 105 juta.

2. Membebankan kepada Suharso Monoarfa mut'ah sebesar Rp 105 juta.

 BACA JUGA:

Atas putusan itu, Nurhayati tidak terima dan mengajukan banding. Namun, banding yang diajukan Nurhayati ditolak PTA Jakarta. Di tingkat banding gugatan cerai Suharso kembali dikabulkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement