Duduk sebagai ketua majelis Arsyad dengan anggota Sunarto dan Syamsidar. Di samping mengabulkan gugatan cerai Suharso, PTA Jakarta juga menjatuhkan:
1. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan nafkah iddah selama 3 bulan Rp 105 juta.
2. Membebankan kepada Suharso untuk memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp 250 juta.
Nurhayati yang juga anggota DPR itu pun menolak putusan hakim. Ia mengajukan kasasi. Perkara itu mengantongi nomor 240 K/AG/2023. Perkara ini belum diputus MA.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.