Hal tersebut mengingat korban saat ini tidak sadar dan luka berat sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal damai.
“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ,” ungkap Reda, Jumat (17/3/2022).
Ditutupnya peluang untuk berdamai ini, kata dia, karena pelaku telah menyebabkan langsung korban sampai luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang keji itu. Adapun pernyataannya kemarin konteksnya adalah untuk Anak berinisial AG.
“Saya ditanya kemarin oleh kawan-kawan wartawan kemungkinan RJ, saya jawab ada untuk konteks AG,” jelasnya.
(Nanda Aria)