Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua RT Bubarkan Ibadah Gereja, Terancam 5 Tahun Penjara

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |14:38 WIB
Ketua RT Bubarkan Ibadah Gereja, Terancam 5 Tahun Penjara
Ketua RT berinisial WK tersancam penjara 5 tahun (Foto: Istimewa)
A
A
A

Pandra menyebut, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Upaya penyelidikan dan penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Pandra.

Ditreskrimum, sambungnya, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement