Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Sebut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya

Martin Ronaldo , Jurnalis-Sabtu, 18 Maret 2023 |11:24 WIB
Mahfud MD Sebut Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Alasannya
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice. 

"Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa menggunakan restorative justice loh," kata Mahfud dalam kutipan di akun media sosialnya, Sabtu (18/3/2023).

Mahfud menerangkan bahwa pasal yang disangkakan dalam kasus penganiayaan David merupakan pasal tindak pidana berat. Pasal ini membuat penyelesaian secara restorative justice tidak dapat digunakan.

"Itu merupakan tindak pidana berat, jadi tidak bisa menggunakan mekanisme itu," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement