OKUT - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) berhasil menggerebek pabrik rumahan pil ekstasi yang berada di daerah Muncak Kabau, Dusun VI, Desa Gunung Raya, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap Andi Irawan (34) yang merupakan pemilik rumah sekaligus pembuat ineks oplposan.
 BACA JUGA:
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita puluhan butir pil ekstasi siap edar, dan bahan baku yang digunakan, seperti semen putih, soda api serta beberapa pewarna makanan bersama berbagai obat bermacam merk.
"Home industri ini sudah berjalan 1 tahun dengan jumlah produksi 50 hingga 100 butir per hari," katanya, Sabtu (18/3/2023).
 BACA JUGA:
Ditambahkan oleh Dwi, tersangka memproduksi ekstasi oplosan ini dengan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
“Pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News