"Sweeping atau tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 335, bisa juga kena Pasal 170 KUHP," kata Irwandhy.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.