Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Tak Patuh saat Ramadhan 2023

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |11:54 WIB
Polisi Akan Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Tak Patuh saat Ramadhan 2023
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

"Sweeping atau tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 335, bisa juga kena Pasal 170 KUHP," kata Irwandhy.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement