Share

Pura-Pura Laporkan Penemuan Bayi dalam Kardus, Pelaku Ditangkap

Solichan Arif, Koran Sindo · Selasa 21 Maret 2023 14:06 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 21 519 2785027 pura-pura-laporkan-penemuan-bayi-dalam-kardus-pelaku-ditangkap-p4xPYkqxGH.jpg Ilustrasi/Foto: Okezone

 

TULUNGAGUNG - Seorang laki-laki berinisial Ry (45) warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar Jawa Timur ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Ironisnya, Ry adalah orang yang pertama kali melapor adanya penemuan bayi. Bayi bernasib malang itu berada di dalam kardus dengan posisi di pinggir jalan raya.

 BACA JUGA:

Selain Ry, petugas Polres Tulungagung juga meringkus perempuan berinisial Wy (20) warga Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

“Yang bersangkutan diduga yang melakukan pembuangan bayi,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori kepada wartawan Selasa (21/3/2023).

Bayi yang berada di dalam kardus itu ditemukan Senin (20/3/2023) di pinggir jalan raya Desa Pojok, Ngantru. Penemuan itu sontak membuat heboh lingkungan setempat.

 BACA JUGA:

Saat ditemukan kondisi bayi masih hidup dan langsung dilarikan ke puskesmas. Diduga karena mengalami hipotermia, nyawa bayi dengan panjang 40 centimeter dan berat 1,7 kilogram itu tidak tertolong.

Polres Tulungagung langsung bergerak cepat. Tidak sampai 24 jam, kasus pembuangan bayi berhasil dibongkar. Dari penyelidikan terungkap, Ry diduga sebagai pelaku pembuangan bayi.

Ry adalah orang yang pertama kali melapor, yakni berpura-pura seolah dirinya menemukan bayi yang dibuang. “Terduga pelaku adalah orang yang pertama kali melapor penemuan bayi,” ungkap Anshori.

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam pemeriksaan juga terungkap terduga pelaku Ry dan Wy bukan pasangan suami istri. Keduanya mengaku merasa malu begitu Wy mengandung dan melahirkan.

Bayi yang belum lama dilahirkan itu kemudian diputuskan untuk dibuang di pinggir jalan. Untuk mengelabui masyarakat, dibuatlah skenario penemuan bayi di pinggir jalan.

Anshori saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini para terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang tentang perlindungan anak.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini