KPU sebelumnya berencana menghadapi sendiri sidang banding atas putusan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Dimana, pada putusan tersebut PN Jakpus meminta KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.
Saat itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya juga tidak akan menghadirkan saksi dan kuasa hukum pada sidang tersebut.
"KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut," ujarnya kepada wartawan, Selasa, (7/3/2023).
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.