d. rumah pijat;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; dan
f. bar/rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah billiar/bola sodok.
BACA SELENGKAPNYA: Boleh Beroperasi, Ini Ketentuan Lengkap Operasional Tempat Hiburan di Jakarta saat Ramadhan
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.