Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin mengimbau larangan berkampanye di dalam masjid. Ia menegaskan, adanya larangan kampanye di tempat ibadah pun telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh," kata Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)