Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aniaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi, Seorang Pelaku Ditangkap

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 25 Maret 2023 |06:21 WIB
Aniaya Juru Parkir Minimarket di Sukabumi, Seorang Pelaku Ditangkap
Pelaku penganiayaan terhadap juru parkir minimarket di Sukabumi ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 170 ayat (2) tindak pidana tentang kekerasan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan, tersangka saat ini masih ditahan sel tahanan Mapolsek Cikole dan untuk motif pelaku menganiaya korban masih dikembangkan dan diharapkan setelah dua buronan lainnya tertangkap bisa terungkap motifnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement