Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |12:44 WIB
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun hukuman penjara kepada terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkotika. Dody dianggap terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bersama-sama dengan Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang melawan hukum," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Dody Prawiranegara dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalanielama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Terdakwa merupakan anggota kepolisian dengan jabatan Kapolres Buktitinggi, seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika. Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement