Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Dimas Choirul , Jurnalis-Senin, 27 Maret 2023 |12:44 WIB
AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara (Foto: Dimas Choirul)
A
A
A

Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya Polri. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya, Dody didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun, Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement