Share

Ledakan Mercon di Magelang Diduga dari Bahan Petasan Seberat 7,5 Kg

Angga Rosa, MNC Portal · Senin 27 Maret 2023 17:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 03 27 512 2788215 ledakan-mercon-di-magelang-diduga-dari-bahan-petasan-seberat-7-5-kg-2NnMmAPrAy.JPG Ilustrasi/Foto: Freepik

 

MAGELANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ledakan yang terjadi pada Minggu (26/3/2023) sekira pukul 20.05 WIB di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, diduga dari petasan seberat 7,5 kilogram.

Ledakan di Magelang ini berdampak pada kerusakan 11 rumah di sekitar sumber ledakan.

 BACA JUGA:

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dari sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon. Sedangkan yang diduga meledak adalah bahan petasan seberat 7,5 kg," kata Kapolda saat meninjau lokasi kejadian ledakan maut, Senin (27/3/2023).

Kapolda menyatakan, penyidikan ledakan bahan petasan ini akan dikembangkan hingga tuntas. “Ini merupakan warning bagi kita semua. Bahwa pengembangan ini akan terus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain. Bahkan jajaran Polda Jateng telah mengungkap beberapa kasus petasan,” lanjut Irjen Luthfi.

 BACA JUGA:

Menjelang dan saat bulan ramadhan serta lebaran, Kapolda berpesan kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api. Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

Follow Berita Okezone di Google News

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun,” terangnya.

“Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua,” pungkas Kapolda.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini