Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belajar dari Rusia-Ukraina: Tindakan Apa Saja yang Termasuk Kejahatan Perang?

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Kamis, 30 Maret 2023 |06:05 WIB
Belajar dari Rusia-Ukraina: Tindakan Apa Saja yang Termasuk Kejahatan Perang?
Petugas Ukraina memeriksa sisa ledakan (Foto Antara/Reuters/Valentyn Ogirenko)
A
A
A

RUSIA - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menginvestigasi Rusia terkait dugaan kejahatan perang di Ukraina. Rusia dituduh melakukan serangan ke warga sipil.

Kepala jaksa ICC mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan bukti tentang dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Investigasi dibuka atas permintaan dari 39 negara. Rusia membantah telah menyasar warga sipil.

Badan hukum yang mendefinisikan kejahatan perang pada Konvensi Jenewa, Hukum dan Kebiasaan Perang (Laws and Customs of War), dan dalam beberapa kasus ad hoc, ketetapan lembaga-lembaga seperti Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Rwanda.

Konvensi Jenewa adalah serangkaian perjanjian internasional yang menetapkan standar hukum internasional untuk perlakuan manusiawi dalam perang.

 BACA JUGA:

Tiga konvensi pertama melindungi orang-orang yang bertempur dan tawanan perang. Sementara yang keempat melindungi warga sipil di dalam zona perang Konvensi Jenewa 1949 telah diratifikasi oleh semua negara anggota PBB, termasuk Rusia.

Lalu apa definisi kejahatan perang menurut Konvensi Jenewa Keempat?

Pembunuhan yang disengaja

Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi

Penghancuran dan perampasan properti secara berlebihan, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer

Penyanderaan

Deportasi atau penahanan secara tidak sah

Statuta Roma 1998, perjanjian internasional penting lainnya terkait konflik bersenjata, juga dapat menjadi pedoman untuk tindakan-tindakan yang umumnya dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Definisinya untuk kejahatan perang termasuk:

Sengaja mengarahkan serangan terhadap populasi warga sipil atau individu yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran.

Sengaja meluncurkan serangan dengan pengetahuan bahwa serangan tersebut akan menyebabkan hilangnya nyawa atau cedera pada warga sipil.

Serangan atau pengeboman, dengan cara apapun, terhadap kota, desa, tempat tinggal, atau bangunan yang tidak dipertahankan.

Perjanjian tersebut menyatakan bahwa jenis bangunan tertentu, misalnya rumah sakit, atau tempat ibadah dan pendidikan, tidak boleh disasar dengan sengaja.

Ia juga melarang penggunaan jenis senjata tertentu, serta gas beracun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement