Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun, RPA Perindo Apresiasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2023 |15:53 WIB
Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Jakut Divonis 9 Tahun, RPA Perindo Apresiasi
Ketua Umum RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina. (MNC Portal/Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap SAJ (13) yakni SCB alias B dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Denda Rp1 miliar jika terdakwa tidak mampu membayar maka dikenakan hukuman (subsider) kurungan enam bulan.

Selain itu, terdakwa disangkakan dengan UU TPKS yang baru, yakni pasal 30 UU TPKS nomor 12 tahun 2022 dengan hukuman ganti rugi atau restitusi Rp27,56 juta subsider satu tahun kurungan badan.

RPA Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang melakukan pendampingan terhadao korban mengapresiasi putusan majelis hakim.

"RPA Perindo kami memberikan apresiasi untuk putusan yang tinggi yaitu hukuman 9 tahun penjara denda Rp1 miliar," kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Utara, Rabu (29/3/2023).

Jeannie berharap, dengan adanya hukuman yang tinggi ini dapat mengurangi angka pemerkosaan anak di bawah umur.

"Semoga hukuman yang tinggi sembilan tahun ini dapat memberikan efek jera, jangan lagi ada tindakan pemerkosaan bagi anak di bawah umur," ujarnya.

Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu sedari awal memberikan pendampingan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement